Pernikahandi luar negeri harus dilaporkan ke KBRI di negara tempat pernikahan itu terjadi dan setelah itu dilaporkan ke catatan sipil Indonesia maksimal 30 hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Persyaratan pelaporan pernikahan ke catatan sipil: 1. Sertifikat/surat nikah dari luar negeri, diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. 2. 4 Fotokopi KTP-el Orang Tua dan Kartu Keluarga. 5. Surat Keterangan belum pernah menikah dari Desa/Kelurahan (Asli). 6. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tariini terinspirasi dari pergaulan para remaja Bali di tahun 1930-an. Tarian khas Bali ini identik dengan para penari yang asyik mendendangkan nyanyian dengan judul yang sama dengan tariannya, yakni Janger. Lirik lagu Janger diadaptasi dari lagu sanghyang yang penuh kesakralan. Setiap penari akan berpasang-pasangan dengan jumlah sekitar 10-15 Aktanikah memiliki kekuatan pembuktian formal karena di dalamnya telah dinyatakan dan dilegalisasi oleh pejabat umum dan dicatat secara benar oleh negara. Adanya dokumen resmi pernikahan ini juga menjadi jaminan agar istri mendapatkan haknya, memastikan kesejahteraan anak-anak, serta memudahkan dalam pengurusan hak asuh anak jika terjadi Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd.

jasa pengurusan pernikahan beda negara di bali